Minggu, 10 Januari 2010

10.000 Guru Bantu Belum Diangkat

JAKARTA - Sedikitnya 10.000 guru bantu hingga awal tahun ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 6.800 di antaranya berada di DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Baedhowi mengatakan, dalam PP No 43 tahun 2007 Tentang Guru Bantu sebagai pengganti PP No 48 No 2005 memang diamanatkan bahwa semua guru bantu harus diangkat.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga ada tenggat waktu pengangkatan para guru bantu yakni tahun 2009 lalu.

Namun, Baedhowi melanjutkan, mengapa puluhan ribu pengangkatan guru bantu tersebut belum dilakukan karena kewenangan perubahan status itu ada pada pemerintah daerah. "Jadi bukan di kami. Itu ranah pemda sementara kami hanya bertugas memfasilitasi untuk pengangkatannya saja," jelasnya di gedung Kemendiknas, Jakarta, Rabu (6/1/2010).

Baedhowi mengungkapkan, dari jumlah 10.000 tersebut, guru bantu di DKI Jakarta yang paling menderita dengan jumlah mencapai 6.800 guru bantu. Pada saat rapat bersama beberapa waktu lalu, ujarnya, Pemprov DKI Jakarta beralasan belum adanya pengangkatan guru bantu itu karena tahun 2009 DKI Jakarta tidak mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Tetapi dirinya mengaku alasan tersebut tidak berdasar karena sudah sejak 2005 di Ibu Kota ini tidak mendapat alokasi dana khusus tersebut.

Sementara pada rapat kedua bersama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Departemen Keuangan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), jajaran pemprov mengaku akan mengangkat 707 guru bantu. "Sementara sisanya belum selesai diproses," jelasnya.

Oleh karena itu pada rapat kedua tersebut Kemendiknas pun berharap agar semua provinsi segera melakukan pengangkatan terhadap para guru bantu. Selain guru bantu, ada juga 9.000 guru yang bertugas di 139 kecamatan di pulau terdepan dan perbatasan Indonesia yang akan diperhatikan pada tahun ini.

Katanya, draf kebijakan khusus mengenai guru bantu sedang disiapkan. Penyusunan draf khusus tersebut juga melibatkan Kementarian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Departemen Agama, Departemen Kelautan dan Perikanan dan Depdagri. "Kita akan petakan di mana dan berapa guru bantu yang berada di kedua wilayah tersebut." jelasnya.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Featured