Minggu, 10 Januari 2010

Guru Terima Rp 250.000, Rp 3 Juta/Tahun Dirapel

Guru Terima Rp 250.000, Rp 3 Juta/Tahun Dirapel
SURABAYA-SURYA- Guru-guru PNS yang belum lolos sertifikasi atau belum mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) dalam waktu dekat akan mendapat tunjangan Rp 250.000/bulan.

Tunjangan tambahan penghasilan guru PNS non-sertifikasi ini diberikan mulai Februari 2010. Ini sesuai dengan Permenkeu 223/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam permenkeu itu disebutkan, tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000/bulan itu terhitung sejak Januari 2009. Pembayaran dilakukan secara rapel penuh atau masing-masing guru akan mendapatkan Rp 3 juta untuk hitungan setahun.

Informasi terbaru menyebutkan, tunjangan itu sudah cair Desember 2009. Berarti, pemda harus membayar maksimal Februari 2010. Dalam permenkeu disebut pembayaran rapel tunjangan itu dilakukan paling lambat dua bulan setelah dana diterima kas umum daerah (kasda). Dalam permenkeu juga disebut bahwa Surabaya mendapat alokasi dana sebesar Rp 16.217.550.000 dari pusat. Ini bisa dipakai membayar lebih dari 5.405 guru di Surabaya.

Kabid Ketenagaan Dindik Surabaya Yusuf Masruh membenarkan adanya proses alokasi dana tambahan penghasilan. Meski demikian, pihaknya belum bisa segera mencairkan dana itu karena belum menerima surat perintah pencairan dari pemerintah pusat. “Sampai sekarang kami masih menunggu,” ujar Yusuf, Selasa (5/1).

Selain menunggu surat perintah pencairan, Dindik saat ini masih menyelesaikan beberapa kendala terkait pemberian tambahan penghasilan itu, antara lain kejelasan syarat dan data guru yang berhak menerima.

Kadindik Surabaya Sahudi menyampaikan hal senada terkait alokasi tanbahan penghasilan bagi guru PNS nonsertifikasi itu. Ia menegaskan, proses pemberian tambahan penghasilan tengah berjalan dan masih diatur berdasarkan petunjuk dari pusat. “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” ujar mantan Kepala SMAN 15 itu. Ia berharap rencana pemberian tambahan penghasilan itu tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru.rey

10 Daerah Penerima Alokasi Tambahan Penghasilan Terbesar di Jatim :

Daerah Jumlah
Kab Jember Rp28.757.400.000
Kab Malang Rp27.631.950.000
Kab Tulungagung Rp26.254.350.000
Kab Nganjuk Rp23.729.775.000
Kab Banyuwangi Rp23.637.525.000
Kab Blitar Rp23.280.825.000
Kab Kediri Rp22.216.875.000
Kab Sidoarjo Rp22.373.700.000
Kota Surabaya Rp16.217.550.000
Kab. Trenggalek Rp17.404.500.000

0 komentar:

Posting Komentar

 

Featured